Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyiapkan Rencana Kerja Lima Tahun dan Tahunan di lingkup Seksi Pengolahan Arsip Dinamis;
  2. Melaksanakan Identifikasi Arsip Vital dan Arsip Aset Nasional;
  3. Melaksanakan Perlindungan dan Pengamanan Arsip Vital dan Arsip Aset Nasional;
  4. Melaksanakan Penyelamatan Arsip Vital dan Arsip Aset Nasional;
  5. Melaksanakan Pemindahan Arsip Inaktif;
  6. Melaksanakan Penataan Arsip Inaktif;
  7. Melaksanakan Pemeliharaan dan Penyimpanan Arsip Inaktif;
  8. Melaksanakan Alih Media dan Reproduksi Arsip Vital, Arsip Aset dan Arsip Inaktif.
Print Friendly, PDF & Email